6.1. Jika terjadi sengketa dalam proses mediasi, maka Pihak 1 dan Pihak 2 sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah dan mufakat.

3.2. Pembayaran fee mediator harus dilakukan dalam waktu [Waktu Pembayaran] hari kerja sejak tanggal surat perjanjian ini ditandatangani.

[Tanda Tangan]

2.1. Pihak 1 dan Pihak 2 sepakat untuk membayar fee mediator sebesar [Biaya Mediator] kepada Mediator.

4.2. Mediator wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai proses mediasi dan biaya yang diperlukan.

[Nama Pihak 1]